JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin program mandatori B30 (campuran biodiesel 30 persen dalam BBM jenis solar) tidak akan mempengaruhi kebijakan harga jual B30 atau yang dikenal sebagai biosolar di masyarakat meskipun program itu diberlakukan mulai awal Januari 2020.
“Harga jual biosolar di SPBU tidak akan mengalami kenaikan alias tetap, yakni Rp5.150 per liter,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/12).
Seperti diketahui, saat ini memang sedang terjadi tren kenaikan harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Kenaikan harga CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan dalam negeri terhadap minyak kelapa sawit.
Disinyalir, salah satu faktor penyebab peningkatan ini adalah penerapan mandatori B30 yang efektif berlaku Januari 2020 nanti.
Meski begitu, walaupun ada kenaikan dari sisi bahan baku biodiesel (CPO), Menteri ESDM menegaskan, Pemerintah tetap mengupayakan tidak ada kenaikan harga jual biosolar di pasaran.