JAKARTA-Praktisi Hukum, Petrus Selestinus mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa semua pihak, termasuk pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang patut diduga terlibat dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pasalnya, lembaga superbody disektor keuangan ini adalah titik lemah yang membuat BUMN pelat merah ini bangkrut.
“Agak aneh bagi saya, kalau sampai sekarang, tidak satupun pejabat OJK yang diperiksa,” ujar Petrus di Jakarta, Senin (8/7).
Padahal tegas Petrus, tanggungjawab perlindungan terhadap nasabah menjadi domain OJK.
Tanggungjawab ini secara jelas diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK dalam Bab VI menyangkut Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
Berdasarkan ayat 1 pasal 30 disebutkan bahwa untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum dan mengajukan gugatan.
Karena itu, semestinya, OJK paling depan bertanggungjawab atas masalah Asuransi Jiwasraya ini.
“Amanah UU OJK, mereka harus bertanggungjawab. Malahan OJK juga wajib mendampingi nasabah-nasabah Asuransi Jiwasraya ini,” tegasnya.
Menurutnya, UU OJK memerintah agar lembaga superbody ini memberi perlindungan hukum terhadap nasabah Jiwasraya.
Bahkan, mereka bisa tampil sebagai penggugat demi melindungi nasabah.












