JAKARTA – Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno SH menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan hukum yang aneh dan memalukan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
KPK mendakwa Hasto dengan pasal penyuapan dan menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Sidang kasus ini sudah dimulai setelah KPK secepat kilat melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saya melihat dakwaannya terlalu dilebih-lebihkan. Kemudian pasal-pasal pidana pokoknya tidak jelas,” ujar Oegroseno kepada awak media, Jumat (14/3/2025).
“Proses (KPK terhadap Hasto) ini sangat memalukan dan sangat aneh. Bagi saya memalukan buat penegak hukum,” tegas Oegroseno.
Menurut Oegroseno, pasal yang dipakai KPK dengan menyatakan Hasto menghalangi penyidikan serta dikaitkan dengan penyuapan sangatlah sulit dibuktikan.
“Pasal penyuapan itu menurut saya paling susah dibuktikan. Karena enggak ada orang menyuap lapor polisi, tidak ada. Ini pasal yang aneh,” tegasnya.
Sebagai sosok yang sudah puluhan tahun bergelut dengan penegakan hukum, Oegroseno mengaku malu melihat apa yang dilakukan KPK dalam kasus yang ditujukan kepada Hasto.
“Jadi selama saya menjadi penegak hukum, baru melihat proses persidangan dengan dakwaan seperti sekarang ini. Sangat malu lah kita,” tegasnya.















