Terkait adanya 12 penyidik KPK yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam proses hukum terhadap Hasto, Oegroseno menilai tindakan penyidik KPK memang tidak wajar.
Dari beberapa kali proses yang terjadi, Oegroseno melihat setidaknya dua kejanggalan yang menjurus pada pelanggaran.
Pertama, perampasan tanpa payung hukum KUHAP.
“Ada tas pengawal Hasto yang dirampas. Itu tidak diatur di KUHAP. Kalau di Amerika itu (penyidik) dipecat,” tegas Oegroseno.
Kedua, mengerahkan 8 unit mobil saat penggeledahan.
“Waktu penggeledahan, mobil sebanyak 8 buat apa? “Ini pasal-pasal enggak jelas, gitu loh,” tandasnya.
Oegroseno memaparkan, pasal menyuapan yang diatur dalam pasal 5 UU 31/1999 memang tidak jelas itu.
Pasal yang kemudian ditujukan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu mengada-ada.
“Pasal mengada-ngada. Pasal KUHAP dipindah ke UU Pemberantasan Korupsi. Kemudian ancaman hukuman diubah menjadi satu tahun ke atas. Ini menurut saya pasal yang abal-abal,” tandasnya.
Kemudian terkait langkah cepat KPK melimpahkan perkara ke pengadilan atau P21, Oergroseno menilai itu sangat aneh dan sangat jarang terjadi.
“Karena pemberkasan perkara dengan dakwaan seperti itu butuh waktu paling 3-4 bulan. Kalau hanya beberapa minggu dilimpahkan, menurut saya sangat aneh,” jelasnya.















