JAKARTA – Pakar hukum pidana Maqdir Ismail menganggap wajar langkah pengurus DPD PDI Perjuangan (PDIP) di berbagai daerah yang mengungkapkan pernyataan sikap memprotes aksi oknum penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Menurut Maqdir, pernyataan para pengurus DPD PDI Perjuangan sebagai bagian kontrol dari masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Maqdir berbicara demikian demi menanggapi pertanyaan awak media yang hadir di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
“Kalau saya, sih, itu yang harus kita lihat itu perasaan masyarakat. Perasaan orang, ya, seperti itu. Ini gunanya adalah supaya bisa, ini salah satu bentuk kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat terhadap aparat penegak hukum kita,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jumat.
Toh, kata Maqdir, ada KUHAP yang bisa menjadi aturan main bagi para penyidik dalam menangkap, menahan, menyita, dan menggeledah seseorang.
Menurutnya, KPK tidak bisa berlindung dengan alasan sudah sesuai SOP ketika memeriksa paksa Kusnadi yang diawali dengan penipuan.