“Saya kira itu yang mesti dilihat, dicermati secara baik. Ini fakta bahwa masyarakat semakin kritis terhadap proses penegakan hukum kita ini. Ini mestinya dijadikan cermin oleh aparat penegak hukum untuk memperbaiki cara-cara penegakan hukum,” lanjut Maqdir.
Dia menilai tindakan Rossa terhadap Kusnadi tidak benar, terlebih lagi dilakukan penipuan sebelum memeriksa dan menyita barang bawaan petani bawang itu.
“Tidak sesuai dengan aturan yang ada, apalagi misalnya dia secara sengaja mencoba seolah-olah, itu tidak mau menunjukkan jati diri. Dia itu petugas, lo, petugas negara digaji oleh negara. Melakukan tindakan hukum. Tetapi tidak boleh seperti itu,” ungkap mantan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) itu.
Maqdir meminta KPK mengembalikan barang yang disita Rossa, karena proses penindakan terhadap Kusnadi dilakukan dengan menabrak aturan, tidak beretika, dan tak bermoral.
“Moral penyidik yang menghalalkan segala cara. Ini yang jadi persoalan kita. Saya kira, buat saya, ini seharusnya mereka sadari bahwa apa pun yang dilakukan oleh penyidik kemarin itu, itu adalah salah. Sebaiknya pimpinan KPK mengembalikan apa yang mereka ambil, apa yang mereka sita. Itu kalau mereka mau gentle sebagai penegak hukum yang baik dan bermartabat,” katanya.













