JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Proses mediasi perkara perdata No. 716/Pdt.G/2025/PN.Jakpus, yang mempertemukan pihak penggugat (eks karyawan PT. Kertas Leces (BUMN) dan tergugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mencapai tahap baru setelah kuasa hukum penggugat secara resmi menyerahkan draf proposal perdamaian dalam sesi mediasi yang berlangsung pada Selasa (18/11/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang mediasi tersebut dihadiri oleh mediator non-hakim Ns. Hotmaria Hertawaty Sijabat, S.Kep., M.K.M., yang ditunjuk sebaga Co-Mediatir dari Mediator Hakim DR. Rosana, bersama dengan tim kuasa hukum penggugat yang diwakili oleh Eko Novriansyah Putra, S.H dan Dr. Sahat Poltak Siallagan, S.H., M.H.
Sementara itu, pihak tergugat (Kementerian Keuangan) diwakili oleh kuasa hukumnya Biro Advokasi dan Hukum, yaitu Finna, Yundra A.T, dan Bapak Andi Setyo.
Dalam draf proposal perdamaiannya, pihak penggugat meminta Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi dan menuntaskan pembayaran sisa hak normatif eks karyawan yang berjumlah total Rp 145.900.000.000,00 (seratus empat puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah) yang tertunda sejak 2019 akibat tindakan Kemenkeu RI yang menahan 14 Sertifikat Tanah boedel pailit padahal itu diperlukan untuk syarat lelang yang hasilnya digunakan pembayaran penuntasan hak 1.900 ek karyawa Kertas Leces, Jatim senilai Rp 145,9 Miliar.














