JAKARTA-Beberapa negara, termasuk negara dari anggota The Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), mengkritik mekanisme sengketa investasi atau Investor-State Dispute settlement (ISDS) karena merugikan.
Setidaknya ada empat kerugian yang paling penting, yaitu pertama, biaya litigasi;kedua, biaya pembayaran kompensasi;ketiga, biaya politik akibat hilangnya ruang kebijakan Negara; keempat, biaya reputasi.
Indonesia sendiri telah banyak digugat oleh investor asing. Tidak hanya membebani anggaran keuangan negara, tetapi juga beberapa kebijakan pada akhirnya tidak dapat diimplementasikan.
Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti menjelaskan mayoritas kasus ISDS yang dihadapi Indonesia berasal dari investor tambang asing yang menolak mengimplementasikan kebijakan pemurnian komoditas tambang dan status CnC atas lahan tambang di Indonesia. Misalnya kasus Indonesia dengan Churcill Mining, Newmont, maupun India Metal Ferro Alloys.
“Gugatan perusahaan tambang asing terhadap Indonesia telah berkontribusi terhadap terhambatnya hilirisasi industry pertambangan di Indonesia, yang akhirnya kita tidak dapat merasakan dampak positif dari investasi di sektor ini bagi kepentingan perekonomian nasional,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini