ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Memahami Pembiayaan BPJS Kesehatan Dari Pajak Rokok

gatti Reporter : gatti
20 Sep 2018, 8 : 25 PM
2.9k 222
0
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) yang juga Pemerhati Kebijakan Fiskal, Yustinus Prastowo

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) yang juga Pemerhati Kebijakan Fiskal, Yustinus Prastowo

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Oleh: Yustinus Prastowo

Pemerintah menerbitkan Perpres sebagai jalan keluar mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Defisit ini harus segera diatasi dalam jangka sangat pendek karena berpotensi menimbulkan persoalan serius. Pada saat bersamaan harus dipikirkan solusi jangka panjang untuk menjamin kesinambungan pembiayaan dan kualitas jaminan kesehatan yang menjadi hak setiap warga negara.

Perpres ini melakukan earmarking (anggaran yang penerimaan maupun pengeluarannya secara spesifik sudah ditentukan). Ini ide yang win win, karena mengatasi masalah jangka pendek dan tidak menambah beban industri. Di samping itu, rendahnya disiplin anggaran Daerah, khususnya perencanaan dan pengukuran outcome, juga menjadi pertimbangan.

Bagaimana memahami kebijakan ini?

Dari satu batang harga rokok yang kita beli, di dalamnya ada pungutan yang kita bayarkan, dua di antaranya adalah Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Pajak Rokok. Dari pungutan CHT yang kita bayarkan, sebesar 2%-nya diberikan kepada provinsi yang penggunaannya di- earmark sesuai UU Cukai No. 39 Tahun 2007 (Pasal 66 ayat 1). Dalam pelaksanaan, dana earmark tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Begitupula dengan pungutan Pajak Rokok, berdasarkan Pasal 31 UU No. 23 Tahun 2009 pungutan atas pajak rokok di-earmark paling sedikit sebesar 50% digunakan untuk mendanai program/kesehatan. Sedangkan dalam alokasinya, ditentukan oleh Menteri Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
N
amun, dalam pelaksanaanya masih banyak permasalahan dalam implementasi dana earmarking baik DBH CHT dan Pajak Rokok mulai dari masalah administrasi sampai permasalahan pengawasan. Tak pelak, penggunaan dari dana DBH CHT dan Pajak Rokok masih belum optimal. Disaat yang sama terdapat masalah pendanaan BPJS. Oleh karenanya, menjadikan DBH CHT dan Pajak Rokok sebagai sumber pendanaan defisit BPJS merupakan solusi yang tepat dan cermat.

Untuk merealisasikannya, Pemerintah melalui Menkes menerbitkan Permenkes No.53/2017 yang mengatur 75% dari earmark 50% Pajak rokok untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional.

BacaJuga :

IHSG Rontok, Permainan Atau Mekanisme Pasar?

Resmi, Samindo Resources (MYOH) Dirikan Anak Usaha Bidang Properti

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Bauran Kebijakan Jaminan Kesehatan

Berdasarkan UU No 40/2004, diselenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional, antara lain Jaminan Kesehatan. Di samping itu, Pemda juga menyelenggarakan Jamkesda yang sifatnya pendukung/penunjang SJSN. Jamkesda dibiayai dengan APBD, yang salah satu sumber pendapatannya dari DBH CHT dan Pajak Rokok. Sebagian Daerah sudah mengintegrasikan Jamkesda ke BPJS Kesehatan. Daerah yang sudah mengintegrasikan Jamkesda-daerah tidak masuk dalam skema earmarking di Perpres ini.

Dengan demikian, Pemerintah perlu menerbitkan sebuah Pilpres yang dapat mengalokasikan sejumlah bagian tertentu untuk membiayai defisit BPJS Kesehatan yang sesuai dengan prinsip earmarking dalam UU Cukai dan UU PDRD, dan merupakan bauran kebijakan Pusat dan Daerah untuk memastikan bahwa seluruh warga masyarakat terjamin kesehatannya. Idealnya memang, alokasi preventif diutamakan.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: BPJS KesehatanCenter for Indonesia Taxation AnalysisCITAcukai rokokpajak rokokyustinus prastowo
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Kualitas SDM di Bidang Infrastruktur Harus Ditingkatkan

Berita Selanjutnya

Hakim Tolak Eksepsi Henry J Gunawan, Sidang Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

APPSWI Desak Pemerintah Benahi Regulasi Usaha Perwaletan
Makroekonomi

APPSWI Desak Pemerintah Benahi Regulasi Usaha Perwaletan

31 Jan 2026, 9 : 01 PM
Kuasa Hukum PT Indobuildco Tegaskan Rencana Pengosongan Hotel Sultan Tak Sah Secara Hukum
Hukum

Kuasa Hukum PT Indobuildco Tegaskan Rencana Pengosongan Hotel Sultan Tak Sah Secara Hukum

30 Jan 2026, 1 : 43 PM
IHSG Rontok, Permainan Atau Mekanisme Pasar?
Makroekonomi

IHSG Rontok, Permainan Atau Mekanisme Pasar?

30 Jan 2026, 8 : 35 AM
Samindo Resources Perpanjang Pinjaman Dua Anak Usaha Senilai Rp17 Miliar
PROPERTI

Resmi, Samindo Resources (MYOH) Dirikan Anak Usaha Bidang Properti

29 Jan 2026, 6 : 36 PM
Agustinho Aquito Mendonca Mahasiswa Pascasarjana Institut Pariwisata Trisakti
Opini

Ketika Pariwisata Menjadi Bahasa Diplomasi di Perbatasan RI–RDTL

28 Jan 2026, 3 : 50 PM
Teken MoU Dengan Jepang, Menteri Mukhtarudin: Tata Kelola Pekerja Migran Makin Terstruktur
Makroekonomi

Teken MoU Dengan Jepang, Menteri Mukhtarudin: Tata Kelola Pekerja Migran Makin Terstruktur

23 Jan 2026, 8 : 12 PM
Berita Selanjutnya
Hakim Tolak Eksepsi Henry J Gunawan, Sidang Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi Lanjut ke Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi Henry J Gunawan, Sidang Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi Lanjut ke Pembuktian

Kemenko Polhukam Raih Penghargaan Opini WTP Lima Tahun Berturut-turut

Kemenko Polhukam Raih Penghargaan Opini WTP Lima Tahun Berturut-turut

Pencoretan OSO, DPD: MK Langgar Konstitusi

Pencoretan OSO, DPD: MK Langgar Konstitusi

Berita Populer

  • Agustinho Aquito Mendonca Mahasiswa Pascasarjana Institut Pariwisata Trisakti

    Ketika Pariwisata Menjadi Bahasa Diplomasi di Perbatasan RI–RDTL

    3266 shares
    Share 1306 Tweet 817
  • IHSG Pagi Ini Turun 0,64% ke 6.918,923 Dipicu Saham BBCA, BBRI, TLKM dan ASII

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Komisaris Archi Indonesia (ARCI) Divestasi Saham Perusahaan Senilai Rp26,77 Miliar

    3248 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Turun 0,6%, IHSG Sesi I Tertahan di 8.921,661 Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, UNVR dan ASII

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3470 shares
    Share 1388 Tweet 868

Opini

Dirjen Bimas Kristen: Natal REI Momentum Wujudkan Kepedulian Sosial dan Ekologis

Dirjen Bimas Kristen: Natal REI Momentum Wujudkan Kepedulian Sosial dan Ekologis

31 Jan 2026, 6 : 41 PM
Cegah Politisasi, Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian

Cegah Politisasi, Survei CISA: 81,2 Persen Masyarakat Tolak Polri di Bawah Kementerian

31 Jan 2026, 11 : 22 AM
Said Abdullah/Foto: Dok DPR

Mundurnya Pejabat OJK-BEI, Banggar DPR: Teladan Seperti Ini Malah Jarang

30 Jan 2026, 10 : 35 PM
RMK Energy Capai Kinerja Operasional Tertinggi Tahun 2024

RMK Energy Buyback Saham Senilai Rp200 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar

30 Jan 2026, 8 : 38 PM
Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

Jelang Akhir Pekan, IHSG Menguat 1,18% ke 8.329,606 Diungkit BBCA, BBRI, BMRI, DEWA dan BUMI

30 Jan 2026, 7 : 28 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.