Oleh: Emrus Sihombing
Kemarin, Senin, 17 Mei 2921, setidaknya Presiden memberikan dua pernyataan sangat bijak terkait dengan polemik hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.
Pertama, hasil tes tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos tes.
Kedua, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Dua kalimat bijak tersebut dimuat pada link berita yang tersedia di bawah ini.
Merujuk pada dua pandangan Presiden tersebut, jika kita menggunakan hati dan pikiran tenang, kita dapat dengan mudah menangkap hakekat makna jernihnya dari dua kalimat bijak tersebut.
Pada kalimat pertama, menurut saya, dapat dimakna bahwa hasil tes wawasan kebangsaan tidak menjadikan para pegawai yang tidak lolos diberhentikan.
Mereka tetap berstatus pegawai KPK sampai ada suatu hal tertentu. Misalnya, mengundurkan diri..
Pada kalimat kedua, menurut saya dapat dimaknai bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal dan menjadikan pemberantasan korupsi di tanah air lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya.