ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

Membenahi Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional

gatti Reporter : gatti
12 Mar 2020, 4 : 17 PM
3k 190
0
Said Abdullah

Politisi Senior PDI Perjuangan, Said Abdullah

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Oleh: MH Said Abdullah

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pembatalan ini dilakukan dalam proses peradilan judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka keberatan atas kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

BacaJuga :

Demokrasi Kita: Mimpi yang Belum Sempurna

Buta Tugas di Tengah Krisis Literasi: Kritik Terbuka untuk Kadis Very Awales

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Aturan baru yang digugat KPDCI adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres No 75 tahun 2019 mengatur besaran tariff iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp. 42 ribu, kelas II sebesarRp. 110.000 dan kelas I sebesar Rp. 160.000. Ketentuan ini berlaku efektif tanggal 1 Januari 2020.

Melalui amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3, Rp 51 ribu untuk kelas 2 dan Rp 80 ribu untuk kelas 1.

Sengkarut BPJS Kesehatan

Berbagai masalah yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan sejak awal memang pemerintah salah menetapkan iuran kepersertaan.

Rendahnya iuran kepersertaan mengakibatkan BPJS defisit yang serius dalam tahun-tahun masa kerjanya.

Defisit makin tidak terkendali karena kinerja BPJS Kesehatan dalam pengumpulan iuran peserta tidak berjalan dengan maksimal. Banyak peserta baik individu maupun perusahaan yang menunggak pembayaran iuran.

Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus bertambah dan hingga 1 Agustus 2019 tercatat 223,34 juta jiwa.

Dari jumlah tersebut, sebagaimana yang disampaikan oleh Menkeu, iurannya ditanggung Negara adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni masyarakat kurang mampu sebanyak 96,5 juta jiwa.

Dari total peserta JKN, sebanyak 34 juta jumlah peserta JKN adalah peserta mandiri, dan kelompok ini yang banyak menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Data Kementrian Keuangan, sebanyak 54% yang aktif membayar iuran JKN. Ironisnya, dari jumlah total klaim BPJS Kesehatan yang terbanyak malah dari peserta mandiri.

Pada tahun 2018 iuran yang di kontribusikan peserta mandiri hanya Rp. 8,9 triliun, sementara total klaimnya mencapaiRp. 27,9 triliun, sehinga claim rationya mencapai 313 persen.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: Bidang PerekonomianBPJS KesehatanDPP PDI Perjuanganinfluenza globaliuran BPJSJaminan Kesehatan NasionalJKNketua banggar dprMH Said AbdullahnirlabaTagihan PBIUU SJSN
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Investor Swasta Kembangkan Pisang Cavendish di Banyuwangi

Berita Selanjutnya

Tunduk Pada WTO, Omnibus Law Ancam Kedaulatan Pangan

Berita Terkait

Agustinho Aquito Mendonca Mahasiswa Pascasarjana Institut Pariwisata Trisakti
Opini

Ketika Pariwisata Menjadi Bahasa Diplomasi di Perbatasan RI–RDTL

28 Jan 2026, 3 : 50 PM
Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Opini

Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

10 Jan 2026, 10 : 16 PM
Menata Pemilu dan Menimbang Perubahan Konstitusi
Nasional

Demokrasi Kita: Mimpi yang Belum Sempurna

6 Jan 2026, 9 : 17 PM
Kritik Terbuka untuk Kadis Very Awales
Nasional

Buta Tugas di Tengah Krisis Literasi: Kritik Terbuka untuk Kadis Very Awales

4 Jan 2026, 1 : 11 PM
Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat
Nasional

Catatan Akhir Tahun 2025 IPW (Bagian II)

31 Des 2025, 8 : 09 PM
Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat
Nasional

Catatan Akhir Tahun IPW 2025 (Bagian I)

31 Des 2025, 7 : 55 PM
Berita Selanjutnya
Tunduk Pada WTO, Omnibus Law Ancam Kedaulatan Pangan

Tunduk Pada WTO, Omnibus Law Ancam Kedaulatan Pangan

Pemerintah Tawarkan Investasi 5 Proyek Pengembangan Jalan Senilai Rp 57,18 Triliun

Pemerintah Tawarkan Investasi 5 Proyek Pengembangan Jalan Senilai Rp 57,18 Triliun

Gelar RUPST 2020,  BTN Fokus Kualitas Bisnis

Gelar RUPST 2020, BTN Fokus Kualitas Bisnis

Berita Populer

  • Hari Ini, Entitas Usaha DSSA Tuntaskan Pengambilalihan 100% Saham Stanmore SMC

    Maret 2026, Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Stock Split Menjadi Rp1 per Saham

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • IHSG Ditutup Anjlok 4,9% ke 7.922,731 Terbebani Saham BMRI, TLKM, ASII, BUMI dan DEWA

    3254 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Dewan Pastoral Dekenat Belu Utara Dilantik, Pater Vikjen Tekankan Pelayanan sebagai Panggilan Mengabdi

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Komisaris Archi Indonesia (ARCI) Divestasi Saham Perusahaan Senilai Rp26,77 Miliar

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3481 shares
    Share 1392 Tweet 870

Opini

IHSG Sesi I Naik 1,6% ke 8.047,222 Berkat Saham BBRI, BMRI, ASII, ANTM, BUMI dan DEWA

IHSG Berakhir di 8.146,717, Kembali Naik 0,30% Diungkit Saham BBCA, BBRI, BMRI, UNVR dan AMMN

4 Feb 2026, 6 : 17 PM
Laba Bersih BRPT di 2023 Meroket 1.384% Jadi USD26,12 Juta

Februari-Mei 2026, Barito Pacific (BRPT) Buyback Saham Senilai Rp1 Triliun

4 Feb 2026, 5 : 17 PM
Soroti Kasus Siswa SD Bunuh Diri, Dipo Nusantara: Evaluasi Total Sistem Perlindungan Anak

Soroti Kasus Siswa SD Bunuh Diri, Dipo Nusantara: Evaluasi Total Sistem Perlindungan Anak

4 Feb 2026, 2 : 45 PM
Dipicu Saham TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan DEWA, IHSG Sesi I Turun 53% ke 8.079,321

Dipicu Saham TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan DEWA, IHSG Sesi I Turun 53% ke 8.079,321

4 Feb 2026, 12 : 45 PM
Sumber Alfaria (AMRT) Menambah Investasi di Entitas Anak Menjadi Rp183,48 Miliar

Sumber Alfaria (AMRT) Menambah Investasi di Entitas Anak Menjadi Rp183,48 Miliar

4 Feb 2026, 11 : 52 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.