ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

Membenahi Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional

gatti Reporter : gatti
12 Mar 2020, 4 : 17 PM
3k 190
0
Said Abdullah

Politisi Senior PDI Perjuangan, Said Abdullah

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Oleh: MH Said Abdullah

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pembatalan ini dilakukan dalam proses peradilan judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka keberatan atas kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

BacaJuga :

Agrinas Tak Perlu Impor Mobil Niaga

Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Aturan baru yang digugat KPDCI adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres No 75 tahun 2019 mengatur besaran tariff iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp. 42 ribu, kelas II sebesarRp. 110.000 dan kelas I sebesar Rp. 160.000. Ketentuan ini berlaku efektif tanggal 1 Januari 2020.

Melalui amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3, Rp 51 ribu untuk kelas 2 dan Rp 80 ribu untuk kelas 1.

Sengkarut BPJS Kesehatan

Berbagai masalah yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan sejak awal memang pemerintah salah menetapkan iuran kepersertaan.

Rendahnya iuran kepersertaan mengakibatkan BPJS defisit yang serius dalam tahun-tahun masa kerjanya.

Defisit makin tidak terkendali karena kinerja BPJS Kesehatan dalam pengumpulan iuran peserta tidak berjalan dengan maksimal. Banyak peserta baik individu maupun perusahaan yang menunggak pembayaran iuran.

Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus bertambah dan hingga 1 Agustus 2019 tercatat 223,34 juta jiwa.

Dari jumlah tersebut, sebagaimana yang disampaikan oleh Menkeu, iurannya ditanggung Negara adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni masyarakat kurang mampu sebanyak 96,5 juta jiwa.

Dari total peserta JKN, sebanyak 34 juta jumlah peserta JKN adalah peserta mandiri, dan kelompok ini yang banyak menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Data Kementrian Keuangan, sebanyak 54% yang aktif membayar iuran JKN. Ironisnya, dari jumlah total klaim BPJS Kesehatan yang terbanyak malah dari peserta mandiri.

Pada tahun 2018 iuran yang di kontribusikan peserta mandiri hanya Rp. 8,9 triliun, sementara total klaimnya mencapaiRp. 27,9 triliun, sehinga claim rationya mencapai 313 persen.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: Bidang PerekonomianBPJS KesehatanDPP PDI Perjuanganinfluenza globaliuran BPJSJaminan Kesehatan NasionalJKNketua banggar dprMH Said AbdullahnirlabaTagihan PBIUU SJSN
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Investor Swasta Kembangkan Pisang Cavendish di Banyuwangi

Berita Selanjutnya

Tunduk Pada WTO, Omnibus Law Ancam Kedaulatan Pangan

Berita Terkait

Regulasi Pemilu di Masa Pandemi
Opini

Pembangunan Hukum Pemilu dan Peradaban Demokrasi

25 Feb 2026, 3 : 39 PM
Menua Bahagia Bersama Pasangan
Opini

Dari All Time High ke Investasi Cerdas: Apa Arti Rekor IHSG Bagi Investor?

25 Feb 2026, 2 : 17 PM
Pertahanan Semesta Presiden Prabowo
Opini

Agrinas Tak Perlu Impor Mobil Niaga

25 Feb 2026, 5 : 28 AM
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
Opini

Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT

24 Feb 2026, 2 : 39 PM
Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam
Nasional

Under Invoice: Kejahatan Sunyi yang Menggerogoti Kedaulatan Fiskal dan Menidurkan Keadilan Ekonomi

22 Feb 2026, 6 : 54 PM
Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam
Opini

Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam

22 Feb 2026, 10 : 20 AM
Berita Selanjutnya
Tunduk Pada WTO, Omnibus Law Ancam Kedaulatan Pangan

Tunduk Pada WTO, Omnibus Law Ancam Kedaulatan Pangan

Pemerintah Tawarkan Investasi 5 Proyek Pengembangan Jalan Senilai Rp 57,18 Triliun

Pemerintah Tawarkan Investasi 5 Proyek Pengembangan Jalan Senilai Rp 57,18 Triliun

Gelar RUPST 2020,  BTN Fokus Kualitas Bisnis

Gelar RUPST 2020, BTN Fokus Kualitas Bisnis

Berita Populer

  • Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    3288 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • IHSG Pagi Ini Melejit 1,23% ke 8.373,237 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan GOTO

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Minta Restu RUPSLB, Matahari Siap Gelar Right Issue 24 Miliar Saham

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3542 shares
    Share 1417 Tweet 886
  • Ekspansi ke Jogjakarta, PT Garda Nusa Nipa Bangun Jejaring dan Silaturahmi ke Lingkungan Kraton

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

Daaz Bara Lestari (DAAZ) Tambah Pinjaman ke Anak Usaha Jadi Rp22 Miliar

Daaz Bara Lestari (DAAZ) Tambah Pinjaman ke Anak Usaha Jadi Rp22 Miliar

25 Feb 2026, 7 : 13 PM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

Jatuh Tempo Maret 2026, Prime Agri (SGRO) Siap Lunasi Pokok Obligasi dan Sukuk I Tahun 2021 Seri B Rp205,2 Miliar

25 Feb 2026, 7 : 05 PM
Laba Bersih AUTO Sepanjang 2022 Meroket 117% Jadi Rp1,33 Triliun

Naik 8,4%, Astra Otoparts (AUTO) Cetak Laba Rp2,21 Triliun pada 2025

25 Feb 2026, 6 : 57 PM
IHSG Sesi I Naik 1,6% ke 8.047,222 Berkat Saham BBRI, BMRI, ASII, ANTM, BUMI dan DEWA

IHSG Naik 0,50% ke 8.322,227 Diungkit Saham TLKM, ASII, BBRI dan BBCA

25 Feb 2026, 6 : 31 PM
Masyarakat Adat Bukan Angka Politis dan Alat Diplomasi

Menggalang Kekuatan Kolektif untuk Mengawal Proses Pengesahan RUU Masyarakat Adat

25 Feb 2026, 5 : 24 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.