Kecenderungan umum dari sisi jumlah tagihan BPJS Kesehatan ke pemerintah terus meningkat.
Jumlah tagihan PBI di 2019 Rp 25,6 triliun sudah dibayar lunas oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah telah suntik Rp 5 triliun, 2016 Rp 6,8 triliun, 2017 Rp 3,6 triliun dan 2018 Rp 10,3 triliun.
Pada sisi hulu, jika melihat tren gangguan kesehatan yang dihadapi masyarakat menunjukkan pada penyakit-penyakit kategori berat.
WHO pada tahun 2019 telah merilis berbagai gangguan kesehatan global, diantaranya polusi udara akibat perubahan iklim, penyakit tidak menular seperti cancer, diabetes, dan jantung.
Ketiganya menyebabkan 70% kematian di seluruh dunia.
Wabah influenza global juga menjadi ancaman mematikan, belakangan kita berjuang menghadapi virus corona.
Resistensi virus terhadap obat-obatan dan belakangan yang muncul adalah Demam Berdarah Dengue (DBD), data global menyebabkan 40% warga dunia terkena dampaknya.
Terakhir, HIV dan AIDS yang mengancam 75 juta warga dunia, dan 35 juta diantaranya meninggal dunia.
Perlunya Breakthrough JKN adalah secara prinsipil berlandaskan pada cara pikir gotong-royong, nirlaba, kepersertaan bersifat wajib, akuntabel, terbuka dan hati-hati karena menyangkut dana publik.
Melalui JKN pula Negara melaksanakan tanggungjawabnya atas perintah konstitusi untuk menjamin dan memelihara kesehatan warga negara. Akan tetapi karena perintah konstitusi itu lantas warga Negara bisa mengabaikan tanggungjawabnya.
Prinsip gotong royong adalah modalitas bersama dalam penyelenggaraan JKN. Artinya, warga Negara juga berkontribusi pada penyelenggaraan JKN. Karena kepesertaan bersifat wajib, konsekuensinya, iuran kepesertaan juga bersifat wajib.
Karena iuran bersifat wajib, maka tidak membayar iuran harus ada konsekuensi hukum yang ditanggung oleh yang bersangkutan. Masalahnya, seperangkat ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan JKN dan BPJS Kesehatan belum maksimal mengatur tentang sanksi dan mekanismenya.
Pemerintah perlu sesegera mungkin membuat payung hukum yang mengatur mengenai mekanisme pemberian saksi dan mekanismenya.
Sanksi bisa bersifat yang paling ringan, seperti teguran, lalu denda, hingga sanksi administratif, seperti penyertaan syarat pelunasan iuran JKN bagi warga yang mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti KTP, KK, SI, Paspor, dan lain lain.
Terhadap putusan MA yang berkonsekuensi pada peningkatan subsidi yang harus diberikan kepada Negara terhadap Program JKN, maka pemerintah harus menyiapkan berbagai langkah efisiensi terhadap tata kelola BPJS Kesehatan.
Dalam audit BPK tahun 2018 misalnya ditemukan beberapa kasus pengajuan klaim yang seharusnya tidak layak bayar oleh BPJS Kesehatan.
Pemerintah perlu menimbang kelayakan hasil iuran BPJS Kesehatan di investasikan pada kegiatan investasi yang menguntungkan, akan tetapi memenuhi prinsip kehati-hatian dan keamanan investasi.
Saya kira langkah ini tidak melanggar prinsip nirlaba sebagaimana yang mendasari UU SJSN. Hasil investasi akan sangat berguna menambah kebutuhan anggaran BPJS Kesehatan.
Prinsip nirlaba yang dimaksud adalah Negara tidak mencari untung dalam upaya menjamin dan memelihara kesehatan terhadap rakyatnya.
Terakhir, untuk mengurangi beban klaim peserta JKN terhadap BPJS Kesehatan, pemerintah, khususnya Kementrian Kesehatan harus menggeser orientasi kerjanya.
Bahwa pendekatan kuratif tetap penting, namun ada hal yang jauh lebih penting yakni perlunya mengarusutamakan pendekatan preventif.
Pemerintah perlu mendayagunakan seluruh instrument seperti layanan pendidikan, kanal-kanal pemberitaan, sosial media, organisasi penyelenggara pemerintahan hingga ke tingkat desa dan kelurahan sebagai actor terdepan mengubah pola hidup rakyat, meningkatkan pemahaman rakyat agar melek hidup sehat.
Bahkan bila perlu menggunakan pendekatan paksaan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Saya yakin bila ini dikerjakan, rakyat hidup sehat, dan klaim terhadap BPJS Kesehatan akan turun drastis.
Penulis adalah Ketua Badan Anggaran DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian
Komentari tentang post ini