“Kami imbau para pelaku usaha untuk mencari barang-barang yang jelas dan legal. Memang barang ilegal cenderung lebih murah karena tidak membayar pajak. Padahal, pajak berkontribusi besar bagi pembangunan negeri ini,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menambahkan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bidang perdagangan.
Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku.
“Kami terus memperketat pemeriksaan dan pengawasan post border serta akan menindak tegas pelaku usaha yang ditemukan melanggar ketentuan. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan,” tegas Moga.














