JAKARTA – Komisi VI DPR RI dan pemerintah sepakat meratifikasi Persetujuan Perjanjian Preferensial Perdagangan antara Indonesia dan Republik Islam Iran (Indonesia-Iran Preferential Trade Agreement/II-PTA).
Kesepakatan ini mengemuka dalam rapat kerja antara Kemendag dan Komisi VI DPR di Jakarta Senin, (8/7).
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan kontribusi positif dari Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR-RI. Kami optimistis ratifikasi II-PTA akan membawa dampak positif bagi perdagangan dan perekonomian kedua negara,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Menurutnya Iran merupakan negara terbuka dengan posisi strategis sehingga berpotensi menjadi hub perdagangan Indonesia ke kawasan Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Selatan, dan Eropa.
Selain itu, Iran dengan jumlah penduduk 88 juta jiwa menjadi pasar potensial bagi Indonesia.
“Preferensi tarif II-PTA untuk sejumlah produk ekspor utama akan meningkatkan ekspor Indonesia ke Iran dan kawasan sekitarnya. Ini berpeluang meningkatkan surplus neraca perdagangan Indonesia,” terangnya.
Sebelumnya, persetujuan II-PTA ditandatangani pada 23 Mei 2023 di Istana Bogor oleh Menteri Perdagangan kedua negara dengan disaksikan Presiden RI dan Presiden Iran.
Ini merupakan persetujuan dagang kedua Indonesia dengan negara di kawasan Timur Tengah dan persetujuan dagang pertama bagi Indonesia dengan pengaturan imbal dagang (Counter Trade) sebagai alternatif transaksi perdagangan.













