Dipaparkannya, melalui persetujuan ini, Indonesia mendapat penghapusan dan penurunan tarif atas 239 pos tarif (PT).
Post tarif ini meliputi produk mineral, industri, pertanian, dan perikanan.
Setelah diberlakukan, ekspor Indonesia ke Iran diproyeksikan menjadi USD 494 juta pada 2030 dan menikmati surplus sebesar USD 468 juta.
“II-PTA juga akan mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 dan meningkatkan kinerja makroekonomi Indonesia. Diharapkan, II-PTA dapat diimplementasikan pada awal 2025,” imbuhnya.
Dalam Raker tersebut, Komisi VI DPR RI sepakat meratifikasi persetujuan II-PTA melalui mekanisme Peraturan Presiden (Perpres).
Pada Raker, Komisi VI DPR RI juga meminta Kemendag untuk mengantisipasi dan memperhatikan aspek geopolitik, hambatan tarif dan nontarif, serta besaran pasar kedua negara.
Dalam lima tahun terakhir (2019-2023), neraca perdagangan Indonesia dengan Iran selalu mencatatkan surplus.
Pada 2023, total perdagangan kedua negara mencapai USD 206,9 juta.
Pada tahun tersebut, ekspor Indonesia ke Iran tercatat USD 195,1 juta sedangkan impor Indonesia dari Iran sebesar USD 11,7 juta sehingga Indonesia menikmati surplus sebesar USD 183,4 juta.
Produk ekspor utama Indonesia ke Iran, di antaranya produk kacang lainnya, sepeda motor, asam lemak monokarbosiklat industri, papan fiber dari kayu, serta bagian dari aksesori













