Atas pelanggaran tersebut, perusahaan ini untuk sementara waktu akan dicabut izin usahanya serta dilakukan penyegelan.
Namun, bila didapati masih melakukan operasi serupa, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Budi menegaskan bahwa video viral itu merupakan temuan lama dan kemasan tersebut sudah tidak beredar di pasaran.
“Yang lain satu liter dipastikan. Yang itu sudah nggak beredar lagi,” katanya pula.















