Namun demikian, masih dibutuhkan fasilitas tambahan seperti mesin pengolahan komoditas dan sarana transportasi.
SRG, lanjut Enggar, tidak hanya sebagai sarana penyimpanan komoditas.
“Keberadaan SRG harus bisa menjadi sarana pemberi nilai tambah komoditas dengan biaya yang ekonomis. Selain itu juga dapat mengurangi keterikatan petani pada tengkulak/pengijon,” lanjut Enggar.
Sementara itu, mengenai Pasar Lelang Komoditas (PLK), petani masih sulit mengakses secara langsung pasar komoditas yang ada.
Mereka terbiasa menggunakan perantara sehingga harga yang diperoleh tidak maksimal.
Untuk itu, Enggar juga menekankan bahwa fungsi PLK perlu disinergikan dengan SRG.
Mengenai penguatan kelembagaan, SRG di Kabupaten Jepara perlu ditingkatkan pada aspek pengelola gudang.
“Pengelolaan gudang SRG di Jepara akan dilakukan oleh pengelola gudang lokal atau dapat pula dilakukan oleh koperasi/BUMD. Selain itu, penguatan kelembagaan kelompok tani juga harus terus dilakukan,” ujar Enggar.
Gudang yang saat ini dimanfaatkan sebagai gudang SRG di Kabupaten Jepara merupakan gudang milik Pemerintah Daerah yang dibangun Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan dengan Dana Stimulus Fiskal Tahun 2009.