Anehnya, jika klaim ini benar kenapa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 dan 2017 diaudit BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian? BPK adalah auditor negara menurut konstitusi dan bekerja secara profesional sesuai standar akuntansi yang telah ditetapkan, bahkan ada peer review institusi sejawat dari negara lain sebagai quality assurance. Apakah Prabowo ingin mengajak rakyat mendelegitimasi BPK dengan menciptakan distrust?
Di samping itu, melihat komposisi belanja, tuduhan kebocoran anggaran selain mendelegitimasi BPK dan KPK, juga merendahkan governance dan integritas yang sudah dibangun para birokrat dan teknokrat di seluruh Kementerian/Lembaga, dan juga Pemda.
3. Bagaimana kaitan dengan tindak pidana korupsi?
Ujian kedua adalah jumlah kasus tipikor dan nilai kerugian negaranya.
Pernyataan Dradjad Wibowo yang mengacu pada pernyataan Komisioner KPK dan Ketua Wantimpres ini menunjuk korupsi anggaran di Daerah. Jadi cukup jelas ini bukan persoalan anggaran di Pusat yang melalui UU No. 17/2003 dibedakan dengan tegas.
Pernyataan Ketua Wantimpres dan Komisioner KPK juga eksplisit menyebutkan korupsi di Daerah dan lebih terkait mark up proyek di Daerah. Jadi persentase 20%-40% itu indikatif berdasarkan kasus korupsi yang ditangani KPK, di mana mayoritas terkait pengadaan barang/jasa. Pernyataan atas kasus-kasus lama, sebelum 2017 dan kasusnya sudah inkracht.














