Untuk contoh korupsi di Pusat, Komisioner KPK Alex Marwata eksplisit memberikan contoh korupsi e-KTP yang di-mark up 50%. Korupsi ini terjadi tahun 2011-2012 dan bukan di pemerintahan Jokowi.
Jika menggunakan logika kebocoran anggaran sebagai mark up proyek, maka korupsi e-KTP dan korupsi Hambalang sebagai yang terbesar, justru terjadi di era pemerintahan SBY (sebelum Jokowi).
Sekarang kita periksa dengan data korupsi. Menurut Catatan ICW, kurun 2010-2018 jumlah kerugian negara karena tindak pidana korupsi adalah Rp 45 Triliun. Catatan Kejaksaan Agung, periode 2009 s.d. 2014 penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 6,6 Triliun , dan periode 2009 s.d. 2014 KPK menyelamatkan sekitar Rp 1,4 Triliun.
Supaya lebih fair, kita ambil data tahun 2017. Tahun 2017 terdapat 576 kasus korupsi, melibatkan 1.298 tersangka, dengan nilai kerugian negara Rp 6,5 triliun dan suap Rp 211 miliar. 5 besar kasus korupsi tahun 2017: anggaran desa (98 kasus dengan kerugian negara Rp 39,3 M), pemerintahan (55 kasus, nilai Rp 255 M), pendidikan (53 kasus, senilai Rp 81,8 M), transportasi (52 kasus, Rp 985 M), dan sosial kemasyarakatan (40 kasus, Rp 41 M).
5 lembaga terbanyak yang melakukan korupsi: Pemkab (222 kasus, Rp 1,17 T, 326 tersangka), Desa (106 kasus, Rp 33,6 M, 154 tersangka), Pemkot (45 kasus, Rp 352 M, 52 tersangka), BUMN (23 kasus, Rp 2,8 T, 51 tersangka), dan Kementerian (19 kasus, Rp 710 M, 19 tersangka).














