“Berdasarkan perhitungan tersebut, kita asumsikan pengembangan 14 kawasan industri dapat menyerap lebih dari 900 ribu tenaga kerja,” tambahnya.
Di samping itu, peran kawasan industri terhadap pertumbuhan sektor industri nasional selama ini cukup signifikan, karena mampu berkontribusi sebesar 40 persen dari nilai total ekspor non-migas dan menarik investasi sekitar 60 persen dari total investasi sektor industri.
Hingga saat ini, jumlah kawasan industri di Indonesia tercatat sebanyak 74 kawasan industri dengan total luas lahan mencapai sekitar 30 ribu ha.
Dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional tahun 2015-2035, pemerintah ditargetkan untuk membangun minimal 36 kawasan industri baru dengan penambahan luas minimal 50 ribu ha.
Sedangkan untuk periode 2015-2019, Kementerian Perindustrian memfasilitasi pembangunan 14 kawasan industri di luar Jawa dengan perincian tujuh kawasan industri di wilayah Timur dan sisanya di Barat.
“Kawasan industri di Jawa akan diarahkan untuk fokus pada pengembangan jenis industri tertentu, sedangkan pengembangan kawasan-kawasan industri baru di luar Jawa diarahkan pada industri berbasis sumber daya alam dan pengolahan mineral,” papar Airlangga.
Untuk itu, Menperin menyatakan, pihaknya mendorong KIK menjadi pusat industri padat karya, seperti industri furnitur serta industri tekstil dan produk tekstil (TPT).














