Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto menjelaskan adapun beban biaya jamaah sebesar Rp39.886.009, itu untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
“Ditambah biaya protokol kesehatan per jemaah sebesar Rp808.618,80,” jelasnya.
Sementara itu, subsidi pemerintah, alias biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp41.053.216,24.
Dengan biaya protokol kesehatan dan penggunaan nilai manfaat tersebut di atas, maka secara keseluruhan beban nilai manfaat sebesar Rp4.228.422.095.519,71 meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Dalam rapat tersebut, Yandri dan Yaqut menyepakati asumsi nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH adalah: 1 USD sebesar Rp14.425 dan 1 SAR sebesar Rp3.846,67.