Menteri Maman juga menyampaikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), untuk usaha kecil dan menengah merupakan terobosan yang luar biasa.
“Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya. Karena kita ingin mengangkat sektor UKM sebagai sebuah sektor yang betu-betul menjadi penopang ekonomi negara, sama seperti di China, Korea Selatan, Jepang, dan di beberapa negara maju lainnya,” ujarnya.
Di akhir sesi, Menteri Maman menyampaikan tantangan terbesar Kementerian UMKM adalah membangun konektivitas antara UMKM dan usaha besar.
“Sampai hari ini belum terjadi sebuah konektivitas antara UMKM dan usaha besar, persis seperti yang disampaikan Profesor Bambang Brojonegoro. Untuk itu ke depan, kami akan memberi prasyarat kepada usaha kecil dan menengah yang mendapatkan IUP, agar dapat terbangun rantai pasok,” katanya.
Tahun 2025 menandai era baru bagi Indonesia dengan pemerintahan yang berfokus pada investasi, demokrasi, dan pemulihan ekonomi pascapandemi.