Kesepakatan ini merepresentasikan komitmen bersama negara-negara ASEAN untuk memperkuat inovasi, inklusivitas, dan ketahanan ekonomi melalui digitalisasi.
Sebagai inisiatif Indonesia saat Keketuaan ASEAN 2023, DEFA bertujuan mempercepat transformasi digital melalui harmonisasi regulasi lintas negara, interoperabilitas sistem, serta pemberdayaan UMKM dan talenta digital.
Namun, Airlangga juga menyoroti bahwa di balik pesatnya pertumbuhan, tantangan besar masih mengintai: pasar digital ASEAN masih terfragmentasi, kebijakan data belum selaras, dan banyak pelaku UMKM yang kesulitan menembus pasar lintas negara.
“Dengan DEFA, kita ingin memastikan momentum pertumbuhan digital ASEAN tidak hanya terjaga, tapi juga semakin kuat dan inklusif,” tegasnya.
Hingga Putaran ke-13 di Hanoi, Vietnam, sebanyak 19 dari 36 artikel (52,78%) telah disepakati.
Dalam Putaran ke-14 di Jakarta, para delegasi menargetkan kemajuan hingga 70% agar hasilnya dapat diadopsi dalam ASEAN Economic Ministers (AEM) ke-57 dan AEC Council ke-26 pada Oktober 2025.
Isu-isu utama yang dibahas meliputi Non-Discriminatory Treatment of Digital Products (NDTDP), Cross-Border Transfer of Information (CBTI), Source Code, Location of Computing Facilities (LOCF), hingga kerja sama sistem kabel bawah laut telekomunikasi.















