JAKARTA – Konstitusi Indonesia dengan tegas mengamanatkan bahwa kekayaan alam negeri ini harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebagai perpanjangan tangan negara, BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten mengelola dan meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral strategis Indonesia dengan membangun rantai pasok mineral dan batu bara Indonesia melalui berbagai inisiatif hilirisasi dan industrialisasi.
MIND ID Hadir Bagi Negeri untuk memberikan nilai tambah ekonomi melalui pengelolaan komoditas mineral dan batu bara semaksimal sehingga bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, perseroan juga memastikan setiap hasil dari program yang dijalankan benar-benar mampu memberikan manfaat nyata, baik bagi masyarakat maupun lingkungan.