JAKARTA-Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd mengirim surat resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paska keputusan Satgas Waspada Investasi yang memasukan asset kripto VIDY dan VIDYX dalam daftar investasi bodong (illegal) sehingga platform jual beli asset digital Indodax melakukan delesting atas dua asset kripto milik Vidy Foundation Ltd.
Dalam suratnya, Tim Kuasa Hukum meminta OJK menunda proses delisting produk kliennya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mohon kepada OJK agar berkenan memberikan informasi dan klarifikasi terkait penerbitan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 yang ditujukan kepada Direksi PT Indodax Nasional Indonesia,” ujar Ardy Susanto dari Solusi Law Office saat konferensi pers di Maximo Coffee Lounge Jakarta Pusat, Kamis (02/12).
Sebelumnya, Kasatgas Waspada Investasi OJK mengirim surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021.
Surat OJK ini ditujukan kepada Direksi PT Indodax Nasional Indonesia terkait penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy Coin dan Vidyx.
Komentari tentang post ini