Tidak luput juga persoalan kekerasan dan intimidasi yang di alami oleh masyarakat adat Natumingka yang masih baru terjadi, disampaikan kepada pihak Komnas HAM agar segera di tindak lanjuti oleh kepolisian.
Turut juga hadir masyarakat adat Huta Sigalapang dan Huta ginjang yang berkonflik dengan klaim Kawasan Hutan Negara agar mendapat perhatian dari Komnas HAM.
Dari Komnas HAM merespon kasus pengaduan ini dengan meminta Data pendukung untuk melengkapi data yang sudah dimiliki sebelumnya oleh Komnas HAM agar bisa menindak lanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. TPL.
Terkait pengrusakan lingkungan juga dibenarkan oleh Sandra Moniaga, seperti yang terjadi di Pandumaan Sipituhuta dengan pembukaan hutan secara masif oleh TPL berdampak pada hutan kemenyan milik masyarakat adat.
Pihak dari Komnas HAM menjelaskan bahwa TIM nya sedang melakukan kompilasi data terkait pelanggaran yang dilakukan oleh TPL dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Di akhir sesi Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan bahwa Komnas HAM sedang menyatukan semua laporan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh TPL, dan akan memanggil serta memberikan data kepada instansi terkait, termasuk Kantro Staf Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga perusahaan TPL.