Judianto Simanjuntak, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa koalisi meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan sela kepada Presiden agar tidak menerbitkan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden hingga Mahkamah memutuskan perkara tersebut.
Hal ini didasari oleh temuan tim advokasi yang menunjukkan adanya sepuluh ketentuan dalam UU KSDAHE yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
“Dengan adanya putusan sela, akan ada jaminan kepastian hukum bagi para pemohon yang sedang memperjuangkan hak-haknya,” ungkap Judianto.
Muhammad Arman, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyoroti bahwa pengujian formil ini dilakukan karena adanya ketidakpatuhan terhadap UUD 1945, UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020.
Oleh karena itu, koalisi menilai pembentukan UU KSDAHE harus dinyatakan tidak sah secara formil.
Fikerman L. Saragih, salah satu tim kuasa hukum juga meminta kepada MK agar permohonan ini dapat dikabulkan.
Komentari tentang post ini