“Sebagaimana petitum dalam permohonan para pemohon, dalam Provisi para pemohon meminta Mahkamah mengabulkan dan menyatakan UU KSDAHE ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya putusan Akhir.
Sehingga UU KSDAHE sebelumnya, tetap berlaku sampai Mahkamah Konstitusi Memberikan Putusan Akhir dan Mahkamah membatalkan UU KSDAHE yang ada serta mengembalikan pengaturannya kepada UU yang lama.
Tentunya dari pemeriksaan pendahuluan ini, Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan UU KSDAHE yang baru tidak berlaku sampai adanya putusan akhir.
Jika permohonan ini dikabulkan, UU KSDAHE yang lama akan diberlakukan kembali hingga dilakukan perbaikan terhadap UU yang baru.
Sidang pemeriksaan ini merupakan langkah awal dalam perjuangan Masyarakat Adat dan organisasi lingkungan untuk mempertahankan hak-hak konstitusional mereka yang dirasa tercederai oleh proses pembentukan UU KSDAHE.