“Pelantikan pasangan Gubernur Soekarwo dan Saifullah Yusuf pada 12 Februari 2014 tidak akan terpengaruh oleh isu suap. “Pelantikan akan tetap jalan terus karena putusan MK bersifat mengikat secara hukum dan tidak bisa dibatalkan oleh lembaga manapun,” ungkapnya.













