JAKARTA-Ketua Umum Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) Muannas Alaidid menilai tudingan penodaan agama terhadap Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merupakan bentuk penyesatan hukum. Dakwaan terhadap Ahok dengan pasal 156a KUHP dengan meniadakan UU No 1 PNPS tahun 1965 telah melanggar “due process of law”, yakni proses penegakan hukum yang adil dan benar. “Jadi, saya memandang ada penyesatan hukum dalam kasus penodaan agama yang dituduhkan pada Ahok,” ujar Muannas saat Konferensi Pers Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) di Resto Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/12),
Seperti yang telah diketahui bahwa Pasal 156a KUHP merupakan pasal sisipan (BIS) dari KUHP peninggalan Belanda yang diamanatkan oleh Pasal 4 UU PNPS. Untuk menggunakan Pasal 156a KUHP ini harus mengikuti mekanisme dalam UU Penodaan Agama, yakni sebelum kasus penodaan agama diproses secara hukum, maka yang bersangkutan diberi peringatan keras terlebih dahulu, ini yang termaktub dengan jelas dalam Pasal 2 ayat (1) dalam UU No 1 PNPS 1965.
Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan ‘Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama menteri Agama, menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri’.














