Anehnya, dalam kasus hukum Ahok, tidak ada proses peringatan, tiba-tiba langsung ke proses pidana. “Saya pernah menangani (sebagai penasehat hukum) kasus Eyang Subur tahun 2013, yang setelah dapat peringatan dia mau berubah dan kasusnya tidak berlanjut dengan adanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Beberapa kasus lain seperti Gus Jari bin Supardi dari Jombang (2016), Jonas Rivanno, aktor (2015), Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, dll.nya juga dihentikan karena prosesnya sesat,” imbuhnya.
Harusnya tegas Muannas, dalam kasus Ahok, baik Polisi dan Jaksa tidak perlu meneruskan kasus ini. Sebab ini terlihat sekali pemaksaan penyesatan hukum dalam kasus Ahok ini. “Ini gara-gara tekanan massa. Pengadilan terhadap Ahok bergulir lebih karena tekanan massa daripada proses penegakan hukum yang benar dan adil,” terangnya.
Muannas setuju dengan istilah AMSIK yang menyebut Ahok adalah korban kriminalisasi dan pelanggaran HAM. “Kalau istilah saya sekarang: Ahok korban penyesatan hukum,” tegasnya.
Karena itu, dia mengimbau agar hakim menerima nota keberatan hukum yang diajukan oleh Ahok dan Penasehat Hukumnya. “Jangan sampai proses hukum Ahok dilanjutkan karena sudah dipaksakan, karena tekanan massa, sementara proses hukumnya yang sudah sejak awal sesat,” pungkasnya.














