TANGERANG-Tim hukum Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad-Rahayu Saraswati Djodjohadikoesoemoe, resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut, didasari adanya indikasi pelanggaran Tersetruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
“Benar, kemarin malam pukul 20.00 WIB tim hukum paslon 01 Muhamad – Saraswati resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK,” ucap Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten Astiruddin Purba, dikonfirmasi Selasa 22 Desember 2020.
Selanjutnya, tim hukum sedang menanti nomor registerasi perkara sengketa Pilkada di MK. Untuk kemudian melaksanakan sidang perkara sengketa hasil Pemilu yang digelar Rabu 9 Desember 2020 kemarin.
Dia menyebutkan, ada sejumlah dokumen pelaporan sengketa hasil Pilkada Tangsel, yang dianggapnya dilakukan secara TSM oleh pasangan calon suara unggul Benyamin – Pilar Saga.
“Materinya terkait netralitas ASN, kemudian kegiatan money politik yang memang kalau kita lihat merupakan kualifikasi yang terstruktur, masif dan sistematis,” ungkap Astiruddin.