JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak Pemerintah Indonesia agar serius memperjuangkan kepentingan Sektor Pertanian Indonesia dalam Perundingan KTM ke-10 World Trade Organization (WTO) yang akan dilaksanakan pada 15-18 Desember 2015 di Nairobi, Kenya. Hal ini karena Kelompok Negara Maju di WTO akan kembali menghambat pencapaian kesepakatan Proposal Cadangan Pangan Publik yang didorong oleh negara berkembang yang tergabung dalam Kelompok-33 (G33).
KTM ke-10 WTO akan membahas Program Kerja Pasca Bali untuk menyusun langkah implementasi Paket Bali yang dicapai pada saat KTM Ke-9 WTO di Bali pada 2013 yang lalu. Ada 3 agenda yang akan dirundingkan, yakni Pertama, penyelesaian Proposal Public Stockholding;kedua, pengadopsian Perjanjian Trade Facilitation ke dalam WTO Marakesh Agreement Annex 1; dan ketiga, Post-Bali Work Programe akan menyusun prioritas basis untuk menghasilkan Keputusan Bali Ministerial lainnya (LDCs package and development issues) yang mengikat secara hukum (legally binding).
Menurut Knowledge Management IGJ, Priska, kesepakatan Paket Bali pada KTM ke-9 WTO merupakan kesepakatan terburuk yang pernah diambil oleh Indonesia. Hal ini karena Pemerintah telah menggadaikan kepentingan pertaniannya pada kepentingan negara maju yang mendorong Perjanjian Trade Facilitation. “Paket Bali merupakan kesepakatan terburuk WTO dalam melindungi petani dan kedaulatan pangan negara berkembang dan kurang berkembang. Hal ini ditunjukan dengan tidak mampunya Pemerintah melindungi petani dari ambruknya harga komoditas pangan. Pelemahan Nilai Tukar Petani (NTP) terus mengalami penguatan, hingga tahun 2015 turun sebesar 1,37%,” jelas Priska di Jakarta, Kamis (15/10).















