Untuk itu, dalam perundingan KTM ke-10 WTO IGJ mendorong beberapa rekomendasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Pertama, Kesepakatan Solusi Permanen cadangan pangan public harus tercapai di KTM ke-10 WTO; Kedua, Tidak meratifikasi Perjanjian Trade Facilitation jika solusi permanen proposal cadangan public tidak tercapai; Ketiga, tidak melakukan trade-off antara kepentingan pertanian dengan perjanjian trade facilitation. “Namun, IGJ juga mengingatkan jika kesepakatan solusi permanen tidak dicapai dalam KTM ke-10 WTO, maka Pemerintah Indonesia harus berani menolak KTM ke-10 WTO karena WTO sudah tidak relevan dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia,” pungkasnya.















