Oleh: Emrus Sihombing
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah memenuhi syarat (MS) atau lolos TWK, harus menunjukkan sikap dan perilaku taat pimpinan.
Jika pimpinan KPK sudah menetapkan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN, besok, Selasa, 1 Juni 2021, harus ditaati, tidak boleh meminta ditunda hanya karena alasan solidaritas kepada yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos TWK.
Sebab, KPK bukan lembaga politik yang sifatnya bertukar kepentingan.
Karena itu, pegawai KPK wajib taat pada keputusan pimpinan yang sudah dibuat secara kolektif kolegial oleh lima komisioner.
Jika ada pegawai yang sudah MS tidak mengikuti pelantikan karena lebih memilih solider kepada teman yang TMS, itu artinya mereka tidak akan jadi ASN.
Karena itu, lebih pas berada di luar KPK membentuk organisasi mantan pegawai KPK.
Walaupun demikian, saya masih menduga bahwa akan lebih banyak atau bahkan semua pegawai MS mengikuti pelantikan.
Dengan demikian, pegawai MS tidak punya hak menunda atau mempercepat pelantikan.