Salah satu upaya ekstensifikasi yang dapat dilakukan, lanjutnya, adalah dengan adanya tambahan iuran peserta program pensiun bagi masyarakat berpendapatan tertentu.
Selain itu, perseroan juga dapat membentuk dan menempatkan dana pesangon pegawai pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memaksimalkan manfaat yang dapat diberikan.
“Jadi bersama-sama intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga akumulasi dana pensiun itu akan meningkat,” ujar Ogi.
Ia berharap dengan semakin meningkatnya nilai PDB Indonesia maka akumulasi dana pensiun pun akan semakin tumbuh sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian nasional serta menjadi pendorong pembangunan nasional.
“Kan PDB kita juga meningkat, jadi kalau akumulasi dana pensiun naik 5 persen, PDB juga naik 5 persen, ya persentasenya tidak berubah gitu kan. Jadi, peningkatannya harus lebih tinggi dari peningkatan PDB kita,” imbuhnya.
OJK telah meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 pada awal Juli 2024.














