JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui memberikan arahan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan batas atas bunga pinjaman daring (pindar).
Kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri pindar di Indonesia.
Direktur Pengawasan Layanan Pendanaan Bersama (Pindar) OJK, Indra, yang hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan kesepakatan penetapan suku bunga pindar yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung RB Soepardan, Jakarta, menjelaskan bahwa pada periode awal perkembangan industri, lembaganya belum memiliki regulasi khusus yang mengatur praktik pinjaman daring.
“Sebelum terbitnya POJK 77 Tahun 2016, belum ada ketentuan yang secara rinci mengatur operasional layanan pendanaan bersama. Karena itu, OJK memberikan kewenangan kepada AFPI untuk mengatur batas atas bunga melalui code of conduct,” ujar Indra.
Menurut Indra, penetapan batas atas tersebut muncul sebagai respons terhadap maraknya keluhan masyarakat mengenai suku bunga yang tinggi.
Sebelum ada aturan batas atas, banyak penyelenggara pinjaman online yang menerapkan bunga 1% – 2% perhari.
Selain itu, terjadi pula praktik penagihan yang tidak beretika.












