Hal ini memberikan tekanan kepada masyarakat bahkan ada yang berujung bunuh diri.
“Hal ini kemudian menjadi perhatian presiden, sehingga kami merasa harus segera ada batasan manfaat ekonomi. OJK kemudian meminta AFPI untuk membuat batasan tertinggi sehingga suku bunga pindar tidak lagi sebesar sebelumnya demi memberi perlindungan kepada masyarakat,” imbuh dia.
Arahan penetapan batas atas manfaat ekonomi (bunga) tersebut kemudian ditegaskan melalui surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending.
“Penetapan batas atas manfaat ekonomi ditujukan demi memberikan perlindungan masyarakat sekaligus untuk membedakan pinjaman legal dan ilegal yang tidak berizin OJK,” tegas dia.
Terkait dengan besaran batas atas sebesar 0,8%, Indra mengungapkan, hal tersebut merupakan hasil diskusi OJK dengan asosiasi yang mengacu pada praktik di sejumlah negara.
“Angka 0,8% tersebut merupakan benchmarking dari praktik yang berjalan di sejumlah negara,” ucapnya.
Indra menambahkan, aturan penetapan batas atas manfaat ekonomi bukan berarti para pelaku usaha menerapkan bunga yang sama.












