Dalam praktiknya, pelaku usaha menerapkan bunga berbeda-beda sesuai profil risiko sesuai klaster dan segmen pasar masing-masing platform pindar. Klaster pinjaman produktif akan berbeda dengan pinjaman konsumtif maupun syariah.
“Saya tegaskan kembali bahwa peraturan manfaat ekonomi adalah bentuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari tekanan suku bunga tinggi. Jadi masing-masing punya perbedaan manfaat ekonomi, bukan penyeragaman,” tutur Indra.
Dia bahkan mengatakan bahwa penerapan batas atas suku bunga pindar membawa dampak positif.
Batas atas suku bunga tersebut bahkan mendapat respons baik dari masyarakat, baik lender maupun borrower.
Buktinya, pengaduan masyarakat terkait bunga yang tinggi menjadi turun.












