JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan khusus terhadap nasabah penerima layanan kredit dan pembiayaan atau debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregarmenyatakan kebijakan tersebut diambil setelah melakukan asesmen terhadap kondisi di lapangan yang menunjukkan bencana tersebut memengaruhi roda perekonomian daerah secara signifikan dan berdampak langsung pada kemampuan membayar para debitur.
“Pemberian perlakuan khusus dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah-daerah itu,” ujarnya dalam konferensi pers bertema “Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025” di Jakarta, Kamis (11/12).
Ia menyampaikan pemberian perlakuan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Mahendra menuturkan perlakuan khusus tersebut meliputi penilaian kualitas kredit dan pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.














