Pihaknya juga memberikan penetapan kualitas lancar atas kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
“Untuk penyelenggara LPBBTI (layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi) atau pindar, pinjaman daring, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana,” lanjutnya.
Mahendra mengatakan perlakukan khusus lainnya yang diberikan adalah diperbolehkannya penyaluran pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak bencana dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru dan tidak menerapkan one obligor.
Ia menyatakan kebijakan bagi debitur terdampak bencana di Sumatera tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penetapan, yakni 10 Desember 2025.
Sementara di sektor perasuransian, OJK juga telah menginstruksikan perusahaan asuransi untuk melakukan layanan “jemput bola” melalui pemetaan pemegang polis terdampak dan menyederhanakan proses klaim untuk membantu pemulihan kerugian yang dialami masyarakat.
Tidak hanya nasabah, kelonggaran administratif juga diberikan bagi pelaku jasa keuangan di wilayah bencana, yakni perpanjangan batas waktu penyampaian laporan bulanan selama 10 hari kerja.














