Untuk laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) periode data November 2025, batas waktu penyampaian yang semula 12 Desember 2025 diundur menjadi 30 Desember 2025.
“Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memastikan aktivitas pelaporan tetap berjalan tanpa bebani operasional OJK dan atau pelapor SLIK SLIK yang terdampak langsung bencana,” kata Mahendra Siregar.














