Data OJK per Maret 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 163 BPRS dengan total aset sebesar Rp 264,81 triliun dengan pangsa pasar 4,88%. Sementara jumlah pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah 98 lembaga di luar LKM, yang terdiri atas usaha jasa takaful (asuransi syariah) yang mengelola aset senilai Rp 23,80 triliun, di samping usaha pembiayaan syariah yang mengelola aset senilai Rp 19,63 triliun, serta lembaga keuangan syariah lainnya dengan aset senilai Rp 12,86 triliun.
Secara keseluruhan pangsa pasar IKNB Syariah telah mencapai 3,93% dibanding total aset IKNB secara umum. Sedangkan Pasar Modal Syariah yang dikembangkan dalam rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat di Indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal sesuai prinsip dasar syariah. Sampai akhir Maret 2015, total saham syariah yang diperdagangkan di pasar modal syariah mencapai nilai Rp 3.037,46 triliun, sementara sukuk korporasi yang diperdagangkan mencapai nilai Rp 7,1 triliun dan Reksadana Syariah sebesar Rp 11,7 triliun.













