JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus lebih berani menerapkan kewenangan untuk menghukum pelaku tindak penipuan dengan mengganti kerugian.
“Mengharapkan keberanian OJK untuk menghukum para pelaku kejahatan untuk mengganti kerugian bukan hanya denda,” kata Wakil Bendahara Indonesian Risk Professional Assosiation (IRPA) Gandung Troy di Jakarta, Senin,28/1/2013.
Lebih jauh kata Gandung, tindak penipuan yang dilakukan oleh perusahaan maupun individu, saat ini kalau diproses melalui jalur hukum bisa melewati jalur pidana dan perdata.
Namun kedua jalur hukum tersebut tidak bisa menjamin penggantian kerugian yang dialami oleh nasabah.
“Diperiksa sama penyidik, dinyatakan bersalah, tapi paling cuma dikenakan denda, kalau tindak kejahatan, diserahkan ke polisi dan dipenjarakan. Terus uang yang dilarikan kemana?” jelasnya.
Dikatakan Gandung, tak adanya perundang-undangan yang mewajibkan pengembalian kerugian akibat tindak penipuan, membuat kasus kejahatan keuangan semakin marak terjadi.
“Itu yang dorong kejahatan ini semakin lama semakin besar, tidak ada suatu yurisprudensi,” tambahnya
Komentari tentang post ini