JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yakni satu peraturan program keuangan berkelanjutan, satu peraturan pasar modal pembiayaan infrastruktur, dua peraturan pasar modal untuk pengembangan Usaha Kecil Menengah dan satu Surat Edaran Pedoman Pemblokiran Dana Nasabah Terduga Teroris.
Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Triyono menjelaskan Empat POJK dan SE ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK Rabu (19 Juli 2017) sebagai upaya Dewan Komisioner OJK periode 2012 -2017 menuntaskan berbagai kebijakan yang telah dikerjakan khususnya dalam mendukung upaya Pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur, pengembangan Usaha Kecil Menengah dan program keuangan berkelanjutan.
Adapun Empat POJK dimaksud adalah:
Pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik.
Kedua, Peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK DINFRA).