“Untuk terus meningkatkan kinerja perbankan, perlu didukung oleh peningkatan pengaturan Sektor Jasa Keuangan yang selaras dan terintegrasi,” jelasnya.
OJK secara berkesinambungan melakukan penguatan pada struktur perbankan, salah satunya dengan manajemen risiko terintegrasi, good corporate governance terintegrasi, dan kecukupan permodalan untuk konglomerasi keuangan.
Penguatan industri perbankan juga sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat.
Salah satu cara meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai nasabah penyimpan adalah dengan adanya sistem penjaminan yang terbatas yang merupakan fungsi dari LPS.
Dalam rangka menjaga tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan maka diperlukan kerjasama dan koordinasi antara OJK dan LPS, khususnya dalam hal menangani bank bermasalah.
Penanganan bank bermasalah tersebut memerlukan koordinasi yang erat terutama dalam hal diperlukan pemeriksaan bersama.
Untuk kelancaran tugas OJK dan LPS maka diperlukanlah nota kesepahaman ini agar kerjasama dan koordinasi dapat berjalan dengan bersinergi.
Nota kesepahaman ini memuat pokok-pokok yang terkait dengan efektivitas yaitu.
Pertama, Pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank;
Kedua, Koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank;














