Ketiga, Koordinasi terkait bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus;
Keempat, Koordinasi penyelesaian dan penanganan bank gagal;
Kelima Koordinasi tindak lanjut penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya;
Keenam, Penetapan tingkat bunga yang wajar dalam rangka pembayaran klaim penjaminan;
dan Ketujuh Penanganan pelaksanaan tugas lainnya, termasuk sifat kerahasiaan data dan informasi.
“OJK dan LPS memiliki peran signifikan dalam jaring pengaman sistem keuangan, sehingga kerjasama dan koordinasi antara OJK dan LPS khususnya dalam pengawasan Perbankan perlu dilakukan secara komprehensif dan bersinergi agar masing-masing lembaga dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” pungkas Hadad.














