Ogi mengatakan, Asuransi Barang Milik Negara merupakan bagian dari penerapan asuransi wajib bencana yang sangat dibutuhkan di Indonesia karena risiko yang sangat tinggi, mengingat letak geografisnya yang berada di kawasan Ring of Fire.
“Di Indonesia sendiri, secara perlindungan risiko terdapat kelompok yang mencakup earthquake (gempa bumi), volcanic eruption (erupsi gunung berapi), dan tsunami. Dan juga ada kelompok yang typhoon (topan), storm (badai), flood (banjir), water damage (kerusakan karena air), atau bisa juga dari wildfire (kebakaran hutan),” jelasnya.
Selain barang milik negara, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa asuransi wajib bencana juga perlu diterapkan bagi rumah tinggal, seperti yang tertuang dalam Pasal 39A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Pada penjelasan Pasal 39A disebutkan salah satu asuransi wajib yang dapat dilaksanakan adalah asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana,” kata Ogi Prastomiyono.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa implementasi asuransi wajib tersebut masih memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut. Pihaknya pun siap mendukung pengembangan produk asuransi tersebut.
“OJK sangat mendukung penyelenggaraan asuransi wajib sebagai langkah perlindungan masyarakat sekaligus memperkuat pembiayaan penanganan bencana,” tutur Ogi Prastomiyono.














