JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P).
Saat ini, POJK terserbut sedan​g dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule) termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut.
Dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dia mengatakan beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.
“Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar,” terangnya.
Komentari tentang post ini