Sementara itu, lanjut dia, piutang pembiayaan oleh Perusahaan Pembiayaan di 2022 akan bertumbuh sekitar 11-13 persen (12 persen ± 1 persen).
Adapun aset perusahaan asuransi jiwa 4,66 persen, serta aset perusahaan asuransi umum dan reasuransi diperkirakan bertumbuh 3,14 persen. Sedangkan, pertumbuhan aset dana pensiun akan mencapai 6,47 persen.
Untuk mencapai proyeksi tersebut, OJK menetapkan lima kebijakan prioritas di 2022, yang ditujukan untuk memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, serta meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen.
Selain itu, memberikan insentif bersama untuk mendorong pembiayaan kepada sektor komoditas sesuai prioritas pemerintah, yaitu Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) dari hulu sampai hilir, stimulus lanjutan untuk mendorong kredit ke sektor properti.
OJK juga akan menyiapkan sektor keuangan dalam menghadapi normalisasi kebijakan di negara maju dan domestik, antara lain dengan mendorong konsolidasi sektor jasa keuangan agar mempunyai ketahanan permodalan dan likuiditas, percepatan pembentukan cadangan penghapusan kredit agar tidak terjadi cliff effect pada saat dinormalkan di 2023.